Pages

Kamis, 11 April 2013

BELANJA HIBAH DAN BANSOS PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT















A. DASAR HUKUM
  1. UU No. 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional;
  7. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  8. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  9. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Lainnya;
  11. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  12. PP No. 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
  13. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah;
  14. Permenkeu No. 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah;
  15. Permenkeu N. 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;
  16. Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permadgri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang Bersumber dari APBD;
  17. Perda Prov. Jabar No.10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerntahan Provinsi Jawa Barat;
  18. Perda Prov. Jabar No.12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. Pergub Jabar No. 26 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Pergub Jabar No. 108 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat;
  20. Pergub Jabar No. 63 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Pergub Jabar No. 55 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosiao Yang Bersumber Dari APBD

B. PENGERTIAN
  • Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 
  • Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial (risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atauu masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam, yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar).

C. TUJUAN

Tujuan Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial:
untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.



D. BENTUK

Hibah maupun Bantuan Sosial dapat berupa:
  •   Uang; dan
  •   Barang atau Jasa.
Hibah berupa barang dapat berbentuk:
  1. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jala, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya;
  2. hewan dan tumbuhan; dan
  3. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
Bantuan Sosial beruapa barang dapat berbentuk:
  1.   peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya;
  2.   hewan dan tumbuhan; dan
  3.   aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak 

 
D. PENERIMA

Belanja Hibah dapat diberikan kepada:

  1. Pemerintah; diberikan kepada instansi/satuan kerja pada Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam Daerah yang bersangkutan.
  2. Pemerintah Daerah Lainnya; diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
  3. Perusahaan Daerah; diberikan kepada Perusahaan Daerah atau Perseroan milik Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Masyarakat; diberikan kepada kelompok orang yabng memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, lingkungan hidup, kepemudaan, pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, pemberdayaan perempuan dan keolahragaan non-profesional
  5. Organisasi Kemasyarakatan; diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi organisasi semi pemerintah, organisasi non pemerintah, lembaga ketahanan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kelompok masyarakat.

Belanja Bantuan Sosial dapat diberikan kepada:
  1. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam, agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
  2. lembaga non pemerintah yang membidangi pendidikan, keagamaan, sosial dan bidang lain, yang berperan melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

E. KRITERIA PENERIMA

Pemberian Belanja Hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria:
  1. peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik;
  2. untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur;
  3. untuk kegiatan dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah yang berskala nasional/internasional/regional;
  4. utnukmelaksanakan kegiatan sebagai akibat kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban APBD;
  5. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. memenuhi persyaratan penerima belanja hibah.
Pemberian Belanja Bantuan Sosial harus memenuhi kriteria:  
  1. selektif, yang artinya diberkan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi yang bersangkutan dari kemungkinan risiko sosial. Bentuk risiko sosial meliputi: risiko yang terkait denga siklus hidup, seperti kelapran, penyakit kekurangan gizi, cacat fisik dan/atau mental, usalanjut, masyarakat terlantar, anak-anak yatim piatu, orang lanjut usia/jompo, orang sakit. Risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tuna wisma. Risiko yang terkait denga lingkungan, seperti kekeringan, banjir, gempa bumi, tanah longsor, bencana alam lainnya, dan keterisolasian/masyarakat tertinggal.
  2. memenuhi persyaratan penerima belanja bantuan sosial, artinya memiliki identitas yang jelas dan berdomisili di jawa barat.
  3. bersifat sementara dan tidak terus menerus yang artinya pemberian bansos tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan yang dimaksudkan bahwa belanja bansos dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima belanja bansos telah lepas dari risiko sosial; dan
  4. sesuai dengan tujuan penggunaan, meliputi: rehabilitas sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan dan penanggulangan bencana.
 
D. PERSYARATAN

1) Belanja Hibah

Belanja Hibah kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah Lainnya diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah lainnya;
  2. penerima belanja hibah berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya, akumulasi belanja hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
Belanja Hibah kepada Perusahaan Daerah diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. penggunaan ditujukan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan umum dasar;
  2. penerima belanja hibah berkedudukan sebagai perusahaan daerah;
  3. mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya, akumulasi belanja hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
Belanja Hibah kepada Masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. penerima belanja hibah berkududukan dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah;
  3. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas; dan
  4. mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya, akumulasi belanja hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan palilng sedikit:
  1. memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. telah terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota setempat, peling kurang 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk lembaga non pemeritah yang berkaitan dengan tempat peribadatan, pesantren, LSM,  yang bersifat non formal, serta pengelolaannya berupa partisipasi swadaya masyarakat, maka persyaratan pada point ini dapat dikecualikan);
  3. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintahan daerah;
  4. memiliki sekretariat dan/atau alamat tetap dan jelas; dan
  5. mempertimbangkan kinerja pengelolaan belanja hibah sebelumnya, akumulasi belanja hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan;
Jika dalam Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah dipersyaratkan untuk menyediakan dana pendamping, maka belanja hibah diberikan kepada penerima hibah yang bersedia menyediakan dan pendamping

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.56-Th.2013_Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD bisa di download disini









Tidak ada komentar:

Posting Komentar