Pages

Selasa, 09 Desember 2014

Dana Insentif Daerah (DID)

Apa itu Dana Insentif Daerah (DID) ?

Dana Insentif Daerah (DID) adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.

Tujuan dari dialokasikannya DID dalam APBN tidak lain sebagai reward dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan selalu menetapkan APBD dengan tepat waktu.

Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berjalan dengan proporsi sebagai berikut:
  • Untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN; dan
  • Untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN.
Pemerintah Pusatpun menetapkan alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal:
  • Daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan
  • Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu.
Adapun alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam hal:
  • Daerah memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK;
  • Menetapkan PERDA mengenai APBD secara tepat waktu; dan
  • Menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu pula.
Daerah yang mendapatkan DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja tertentu, yang terdiri atas:
1.   Kriteria Kinerja Utama, yakni:
  • Kinerja yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan 
  • Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu;
2.   Kriteria Kinerja Keuangan, yakni:
  • Kinerja dalam meningkatkan atau mempertahankan kualitas LKPD untuk memperoleh opini WTP atau WDP dari BPK;
  • Kinerja dalam menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya;
  • Kinerja mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional; dan
  • Kinerja menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu setiap tahunnya.
3.   Kriteria Kinerja Pendidikan, yakni:
  • Kinerja mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Perama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional; dan
  • Kinerja mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
4.   Kiriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, yakni:
  • Kinerja mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional;
  • Kinerja mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional;
  • Kinerja mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional; dan
  • Kinerja Kemampuan Fiskal Daerah terhadap besaran Indeks Pembangunan Manusia.
5.   Batas Minimun Kelulusan, yakni merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari kinerja keuangan, kinerja pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.

DID yang diterima oleh Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah pada akun Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan dianggarkan dalam APBD/P-APBD tahun anggaran berjalan.

Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat, yang merupakan belanja fungsi pendidikan sesuai kewenangan/urusan daerah dan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Penggunaannya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a.   Belanja Modal;
b.   Belanja Barang;
c.   Belanja Pegawai;
d.   Belanja Bantuan Keuangan; dan
e.   Belanja Hibah.

Pelaksanaan jenis belanja dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD dan dimasukkan dalam perhitungan anggaran fungsi pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).

DID tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a.   Dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
b.   Kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat;
c.   Pendidikan kedinasan;
d.   Hibah kepada perusahaan daerah; dan
e.   Bantuan sosial.

Setelah Daerah dinilai layak oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dan dianggarkan pada APBN tahun anggaran berjalan, maka Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan melalui Menteri Keuangan tentang pedoman umum dan alokasi DID. penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima DID menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. 

Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 dapat di download disini [klik]