Pages

Jumat, 29 April 2016

SEKILAS TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN (LKK) PADA JENIS KEPENGURUSAN RT

Apa itu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK ?
Bardasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Arah kebijakan LKK meliputi:
a.       Peningkatan  kemampuan dan peran LKK dalam pengelolaan pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
b.      Penetapan  kriteria dan  pengaturan  yang jelas dalam  hal pemberian bantuan dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, sehingga LKK dapat menjalankan prinsip transparan, partisipatif  dan  akuntabel  dalam  mengelola  bantuan dan fasilitasi pemerintahan daerah;
c.  Pengembangan kompetensi manajerial dan kemampuan LKK dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif; dan
d.      Peningkatan akuntabilitas/pertanggungjawaban LKK.
Tujuan dari LKK adalah:
a.       Mendorong prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam pelaksanaan  pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan LKK;
b.      Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah  dalam  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  dan pembangunan; dan
c.       Mengembangkan dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui  berbagai  bentuk  pemberian  bantuan  pembiayaan, pendidikan  dan  pelatihan,  pendampingan  bimbingan  teknis dan pengawasan.
Adapun Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sendiri terdiri dari:
a.       Rukun Tetangga (RT);
b.      Rukun Warga (RW);
c.       Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
d.      Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan;
e.       Karang Taruna; dan
f.        Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pada Jenis LKK kepengurusan RT dibentuk  dalam  rangka  memelihara  dan  melestarikan  nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan: swadaya; kegotongroyongan; dan kekeluargaan. Nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk: meningkatkan kesejahteraan; ketentraman; dan ketertiban  dalam  kehidupan  bermasyarakat di wilayah kerjanya.

1.     PEMBENTUKAN DAN PENGGABUNGAN
Pembentukan RT memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Paling kurang terdapat 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga, dalam hal pembentukan RT tidak memenuhi persyaratan paling kurang terdapat 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga, maka RT dapat digabungkan. Dan
b.      Paling banyak terdapat 75 (tujuh puluh lima) Kepala Keluarga, dalam hal pembentukan RT tidak memenuhi persyaratan paling banyak terdapat 75 (tujuh puluh lima) Kepala Keluarga, maka RT dapat dimekarkan.
Penggabungan dan pemekaran RT dilakukan:
a.       Atas prakarsa masyarakat;
b.      Merupakan hasil musyawarah mufakat yang disetujui paling kurang 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga; dan
c.       Ketua RT dan Ketua RW mengajukan usul permohonan kepada Lurah.
Musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh Lurah dan usulan Ketua RT selanjutnya diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapat penetapan.

2.     TUGAS DAN FUNGSI
Tugas RT adalah  membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan Fungsi RT adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.      Menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c.       Membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
d.      Pengkoordinasian antar  penduduk di wilayah kerja RT;
e.       Menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f.        Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g.       Membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada  masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h.      Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan  kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i.         Membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.

3.     HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak Pengurus  RT adalah:
a.       Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT; dan
b.      Memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT setelah  memenuhi persyaratan  yang  dikukuhkan  dan dilantik dalam peraturan ini.
Kewajiban Pengurus RT adalah:
a.       Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi peran dan fungsi  RT; dan
b.      Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
Sebagai lembaga kemasyarakatan, RT mempunyai kegiatan:
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat;
b.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.       Pengembangan kemitraan;
d.      Pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup; dan
e.       Peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

4.     KEPENGURUSAN
Pengurus RT adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan setiap Warga Negara Indonesia di wilayah RT setempat memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai  calon  pengurus  RT  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     PERSYARATAN PENGURUS
Persyaratan untuk menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut:
a.       Warga Negara Indonesia yang telah  berusia paling rendah 21 (dua  puluh  satu) tahun  atau  pernah menikah  dan  paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b.      Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan  dengan  tidak terputus-putus  atau  berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga,  dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e.       Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap Masyarakat;
f.        Sehat jasmani dan rohani;
g.       Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h.      Bukan Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.


6.     SUSUNAN ORGANISASI PENGURUS
Susunan organisasi pengurus RT adalah sebagai berikut:
a.       1 (satu) orang Ketua;
b.      1 (satu) orang Sekretaris;
c.       1 (satu) orang Bendahara; dan
d.      Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan yang ada dilingkungan RT setempat.
Pengurus RT tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik  dalam kepengurusan RT, RW dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya.

7.     MASA BAKTI PENGURUS
Masa bakti pengurus RT adalah sebagai berikut:
·         Masa bakti Pengurus RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal Penetapan Lurah  dan dapat dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.
·         Pengurus RT yang berakhir masa baktinya, berkewajiban menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus yang baru.
·         Ketua RT yang telah menjalani 3 (tiga) kali masa bakti tidak dapat dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua RT  periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh Ketua RT yang lain.
·         Dalam hal Pengurus RT habis masa baktinya, Ketua RT  berkewajiban  memberitahukan kepada seluruh pengurus tentang pemberhentian atau  penggantian pengurus  dan  memberitahukan  kepada  Lurah,  paling  lambat  2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti pengurus RT dan RW tersebut.

8.     PERBERHENTIAN PENGURUS
Pengurus RT berhenti atau diberhentikan karena:
a.       meninggal dunia;
b.      mengundurkan diri;
c.       melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga  masyarakat terhadap  kepemimpinannya  sebagai Pengurus RT;
d.      tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pada point 5;
e.       pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
f.        tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada point 2,  maka masyarakat dapat mengajukan usulan penggantian Ketua RT (berikut Pengurus) kepada Lurah untuk difasilitasi; dan/atau
g.       sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  dan/atau  norma-norma kehidupan masyarakat.
Selanjutnya:
·         Dalam  hal  terpenuhinya  alasan  pemberhentian Ketua RT sebagaimana dimaksud, maka Lurah dapat mengambil keputusan pemberhentian Ketua RT.
·         Dalam hal pemberhentian Ketua RT sebelum habis masa baktinya, Lurah berkewajiban melakukan pemberitahuan kepada seluruh pengurus RT.
·         Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa baktinya, pengurus RW  berkewajiban untuk memfasilitasi musyawarah mufakat pengurus RT  untuk memilih  Ketua RT yang baru yang dinyatakan dalam berita acara.
·         Pengurus RW menyampaikan berita acara pemilihan Ketua RT yang baru kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan.

9.     JENIS MUSYAWARAH
Jenis musyawarah RT terdiri dari:
a.       Musyawarah bulanan;
b.      Musyawarah semesteran;
c.       Musyawarah tahunan; dan
d.      Musyawarah insidental.
Musyawarah tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pengurus RT dan warga RT setempat. Setiap keputusan hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara.

10.      PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan terhadap LKK Kepengurusan RT dilakukan melalui kegiatan:
a.       penguatan kelembagaan;
b.      peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan;
c.       peningkatan kapasitas manajemen;
d.      peningkatan sarana dan prasarana; dan
e.       pendampingan.

11.      KEMITRAAN
LKK Kepengurusan RT dapat menjalin kemitraan dalam rangka:
a.       Penguatan kapasitas kelembagaan;
b.      Pengembangan potensi lokal untuk peningkatan kesejahteraan; dan
c.       Mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan di Kelurahan.
Kemitraan sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas kerjasama:
a.       Antar Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b.      Pihak lain yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan
c.       Atas dasar itikad baik dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan  saling menguntungkan.

12.      PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan Pengawasan terhadap LKK Kepengurusan RT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a.       memberikan pedoman teknis pelaksanaan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b.      memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c.       menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
d.      memberikan bimbingan supervisi, dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
e.       melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
f.        menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
g.       memberikan penghargaan atas prestasi yang telah dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
h.      memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
i.         memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j.         memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
k.       memfasilitasi kerja sama antar Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan  dan kerja sama Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga; dan
l.         memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

13.      SUMBER PENDANAAN
Pendanaan LKK pada jenis kepengurusan RT dapat diperoleh dari:
a.       Swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat;
b.      Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah Daerah;
c.       Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi; dan
d.      Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.


14.      STRUKTUR ORGANISASI
 











Sumber :
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Bandung 7 Januari 2013.