Apa
itu Dana Insentif Daerah (DID) ?
Dana
Insentif Daerah (DID) adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang digunakan dalam
rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan
mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.
Tujuan
dari dialokasikannya DID dalam APBN tidak lain sebagai reward dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk
mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik, yang
ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan selalu menetapkan APBD dengan
tepat waktu.
Alokasi
Dana Insentif Daerah (DID) ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berjalan dengan
proporsi sebagai berikut:
- Untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN; dan
- Untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN.
Pemerintah
Pusatpun menetapkan alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal:
- Daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan
- Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu.
Adapun
alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam hal:
- Daerah memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK;
- Menetapkan PERDA mengenai APBD secara tepat waktu; dan
- Menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu pula.
Daerah
yang mendapatkan DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja tertentu, yang
terdiri atas:
1. Kriteria Kinerja
Utama, yakni:
- Kinerja yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan
- Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu;
2. Kriteria Kinerja
Keuangan, yakni:
- Kinerja dalam meningkatkan atau mempertahankan kualitas LKPD untuk memperoleh opini WTP atau WDP dari BPK;
- Kinerja dalam menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya;
- Kinerja mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional; dan
- Kinerja menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu setiap tahunnya.
3. Kriteria Kinerja
Pendidikan, yakni:
- Kinerja mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Perama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional; dan
- Kinerja mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
4. Kiriteria Kinerja
Ekonomi dan Kesejahteraan, yakni:
- Kinerja mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional;
- Kinerja mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional;
- Kinerja mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional; dan
- Kinerja Kemampuan Fiskal Daerah terhadap besaran Indeks Pembangunan Manusia.
5. Batas Minimun
Kelulusan, yakni merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan
terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari kinerja
keuangan, kinerja pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
DID
yang diterima oleh Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah pada akun
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan dianggarkan dalam APBD/P-APBD tahun
anggaran berjalan.
Penggunaan
Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat, yang
merupakan belanja fungsi pendidikan sesuai kewenangan/urusan daerah dan yang
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Penggunaannya dapat digunakan untuk
mendanai kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis
belanja sebagai berikut:
a. Belanja Modal;
b. Belanja Barang;
c. Belanja Pegawai;
d. Belanja Bantuan
Keuangan; dan
e. Belanja Hibah.
Pelaksanaan
jenis belanja dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD dan dimasukkan dalam
perhitungan anggaran fungsi pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua
puluh persen).
DID
tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. Dana pendamping Dana
Alokasi Khusus (DAK);
b. Kegiatan yang telah
didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat;
c. Pendidikan kedinasan;
d. Hibah kepada
perusahaan daerah; dan
e. Bantuan sosial.
Setelah
Daerah dinilai layak oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Dana Insentif
Daerah (DID) dan dianggarkan pada APBN tahun anggaran berjalan, maka Pemerintah
Pusat menerbitkan Peraturan melalui Menteri Keuangan tentang pedoman umum dan
alokasi DID. penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima DID menyampaikan
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan. Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.
Berikut
ini Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2014 tentang
Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 dapat di
download disini [klik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar