Apa itu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK ?
Bardasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah
lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan
mitra kerja pemerintah kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Arah kebijakan LKK meliputi:
a. Peningkatan kemampuan dan peran LKK dalam pengelolaan
pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
b. Penetapan kriteria dan
pengaturan yang jelas dalam hal pemberian bantuan dan fasilitasi oleh
Pemerintah Daerah, sehingga LKK dapat menjalankan prinsip transparan,
partisipatif dan akuntabel
dalam mengelola bantuan dan fasilitasi pemerintahan daerah;
c. Pengembangan
kompetensi manajerial dan kemampuan LKK dalam penyusunan perencanaan
pembangunan yang partisipatif; dan
d. Peningkatan akuntabilitas/pertanggungjawaban
LKK.
Tujuan dari LKK adalah:
a. Mendorong
prakarsa masyarakat untuk memberikan kontribusi secara efektif dalam
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat melalui pembentukan LKK;
b. Mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pembangunan; dan
c. Mengembangkan
dan memfasilitasi pemberdayaan LKK melalui
berbagai bentuk pemberian
bantuan pembiayaan,
pendidikan dan pelatihan,
pendampingan bimbingan teknis dan pengawasan.
Adapun Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sendiri terdiri
dari:
a. Rukun
Tetangga (RT);
b. Rukun Warga
(RW);
c. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
d. Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan;
e. Karang
Taruna; dan
f.
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya.
Pada Jenis LKK kepengurusan RT dibentuk dalam
rangka memelihara dan
melestarikan nilai-nilai
kehidupan kemasyarakatan berdasarkan: swadaya; kegotongroyongan; dan kekeluargaan.
Nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud di atas bertujuan
untuk: meningkatkan kesejahteraan; ketentraman; dan ketertiban dalam
kehidupan bermasyarakat di
wilayah kerjanya.
1.
PEMBENTUKAN
DAN PENGGABUNGAN
Pembentukan
RT memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Paling
kurang terdapat 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga, dalam hal pembentukan RT tidak
memenuhi persyaratan paling kurang terdapat 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga,
maka RT dapat digabungkan. Dan
b. Paling
banyak terdapat 75 (tujuh puluh lima) Kepala Keluarga, dalam hal pembentukan RT
tidak memenuhi persyaratan paling banyak terdapat 75 (tujuh puluh lima) Kepala
Keluarga, maka RT dapat dimekarkan.
Penggabungan
dan pemekaran RT dilakukan:
a. Atas prakarsa
masyarakat;
b. Merupakan hasil
musyawarah mufakat yang disetujui paling kurang 2/3 (dua pertiga) Kepala
Keluarga; dan
c. Ketua RT dan
Ketua RW mengajukan usul permohonan kepada Lurah.
Musyawarah
mufakat sebagaimana dimaksud difasilitasi oleh Lurah dan usulan Ketua RT
selanjutnya diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapat penetapan.
2.
TUGAS DAN
FUNGSI
Tugas RT
adalah membantu Pemerintah Kelurahan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan Fungsi
RT adalah sebagai berikut:
a. Melakukan
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. Menjembatani
hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
c. Membantu
penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di
wilayah kerja RT;
d. Pengkoordinasian
antar penduduk di wilayah kerja RT;
e. Menjaga
kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
f.
Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan
pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g. Membantu RW
dalam menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h. Menggali
potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan
menumbuhkembangkan kondisi dinamis
masyarakat di wilayah kerja RT; dan
i.
Membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada
masyarakat di wilayah kerja RT.
3.
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Hak
Pengurus RT adalah:
a. Mengajukan
usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat RT; dan
b. Memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT setelah
memenuhi persyaratan yang dikukuhkan
dan dilantik dalam peraturan ini.
Kewajiban
Pengurus RT adalah:
a. Turut serta
secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi peran dan fungsi RT; dan
b. Turut serta
secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah RT setempat.
Sebagai
lembaga kemasyarakatan, RT mempunyai kegiatan:
a. Peningkatan pelayanan
masyarakat;
b. Peningkatan peran
serta masyarakat dalam pembangunan;
c. Pengembangan
kemitraan;
d. Pemberdayaan
masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
hidup; dan
e. Peningkatan kegiatan
lainnya sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
4.
KEPENGURUSAN
Pengurus RT
adalah Penduduk setempat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dan setiap Warga
Negara Indonesia di wilayah RT setempat memiliki hak yang sama untuk memilih
dan dipilih sebagai calon pengurus
RT sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
PERSYARATAN
PENGURUS
Persyaratan
untuk menjadi Pengurus RT adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara
Indonesia yang telah berusia paling
rendah 21 (dua puluh satu) tahun
atau pernah menikah dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pencalonan;
b. Penduduk
Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut,
paling kurang 12 (dua belas) bulan
dengan tidak terputus-putus atau
berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
c. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Berkelakuan
baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap Masyarakat;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
h. Bukan
Pejabat Kelurahan di Kelurahan setempat.
6.
SUSUNAN
ORGANISASI PENGURUS
Susunan
organisasi pengurus RT adalah sebagai berikut:
a. 1 (satu)
orang Ketua;
b. 1 (satu)
orang Sekretaris;
c. 1 (satu)
orang Bendahara; dan
d. Seksi-seksi
sesuai dengan kebutuhan yang ada dilingkungan RT setempat.
Pengurus RT
tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW dan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya.
7.
MASA BAKTI
PENGURUS
Masa bakti
pengurus RT adalah sebagai berikut:
·
Masa bakti Pengurus RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai
tanggal Penetapan Lurah dan dapat
dipilih kembali untuk 2 (dua) kali masa bakti berikutnya.
·
Pengurus RT yang berakhir masa baktinya, berkewajiban menyerahkan
tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus yang baru.
·
Ketua RT yang telah menjalani 3 (tiga) kali masa bakti tidak dapat
dicalonkan kembali untuk pemilihan Ketua RT
periode berikutnya kecuali telah terputus satu periode masa bakti oleh
Ketua RT yang lain.
·
Dalam hal Pengurus RT habis masa baktinya, Ketua RT berkewajiban
memberitahukan kepada seluruh pengurus tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan
memberitahukan kepada Lurah,
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa bakti
pengurus RT dan RW tersebut.
8.
PERBERHENTIAN
PENGURUS
Pengurus RT
berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal
dunia;
b. mengundurkan
diri;
c. melakukan
tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga
masyarakat terhadap
kepemimpinannya sebagai Pengurus
RT;
d. tidak lagi
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pada point 5;
e. pindah
tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan;
f.
tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
point 2, maka masyarakat dapat
mengajukan usulan penggantian Ketua RT (berikut Pengurus) kepada Lurah untuk
difasilitasi; dan/atau
g. sebab-sebab
lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
norma-norma kehidupan masyarakat.
Selanjutnya:
·
Dalam hal terpenuhinya
alasan pemberhentian Ketua RT
sebagaimana dimaksud, maka Lurah dapat mengambil keputusan pemberhentian Ketua
RT.
·
Dalam hal pemberhentian Ketua RT sebelum habis masa baktinya,
Lurah berkewajiban melakukan pemberitahuan kepada seluruh pengurus RT.
·
Dalam hal Ketua RT berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa
baktinya, pengurus RW berkewajiban untuk
memfasilitasi musyawarah mufakat pengurus RT
untuk memilih Ketua RT yang baru
yang dinyatakan dalam berita acara.
·
Pengurus RW menyampaikan berita acara pemilihan Ketua RT yang baru
kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan.
9.
JENIS
MUSYAWARAH
Jenis
musyawarah RT terdiri dari:
a. Musyawarah bulanan;
b. Musyawarah semesteran;
c. Musyawarah tahunan;
dan
d. Musyawarah insidental.
Musyawarah
tersebut dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pengurus RT dan warga RT
setempat. Setiap keputusan hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara.
10.
PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan
terhadap LKK Kepengurusan RT dilakukan melalui kegiatan:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan
sumber daya manusia dan kepemimpinan;
c. peningkatan
kapasitas manajemen;
d. peningkatan
sarana dan prasarana; dan
e. pendampingan.
11.
KEMITRAAN
LKK
Kepengurusan RT dapat menjalin kemitraan dalam rangka:
a. Penguatan
kapasitas kelembagaan;
b. Pengembangan
potensi lokal untuk peningkatan kesejahteraan; dan
c. Mewujudkan
keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan di Kelurahan.
Kemitraan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan atas kerjasama:
a. Antar Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
b. Pihak lain
yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
dan
c. Atas dasar
itikad baik dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat
dan saling menguntungkan.
12.
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pembinaan
dan Pengawasan terhadap LKK Kepengurusan RT sebagaimana dimaksud dilakukan oleh
Pemerintah Daerah, meliputi:
a. memberikan
pedoman teknis pelaksanaan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. memberikan
pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan
bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
d. memberikan
bimbingan supervisi, dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
e. melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
f.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
g. memberikan
penghargaan atas prestasi yang telah dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
h. memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
i.
memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
j.
memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
k. memfasilitasi
kerja sama antar Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan kerja sama Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
dengan pihak ketiga; dan
l.
memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan.
13.
SUMBER
PENDANAAN
Pendanaan
LKK pada jenis kepengurusan RT dapat diperoleh dari:
a. Swadaya
masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat;
b. Anggaran
yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah Daerah;
c. Bantuan dari
pemerintah dan pemerintah provinsi; dan
d. Bantuan lain
yang sah dan tidak mengikat.
14.
STRUKTUR
ORGANISASI
Sumber :
Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Bandung 7 Januari
2013.