Pages

Kamis, 01 Januari 2015

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT



Tambahan Penghasilan Pegawai disingkat TPP diperkenalkan dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 63 Ayat (2) yang dinyatakan bahwa "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Di dalam pasal penjelasannya disebutkan bahwa tambahan penghasilan diberikan berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.


Selanjutnya setelah diterbitkannya Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Daerah pada Pasal 39 Ayat (1) dinyatakan pula bahwa "Pemerintah daerah dapat mernberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam permendagri tersebut dikatakan pula bahwa tujuan dari diberikannya TPP adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.


Dengan adanya peraturan pemerintah dan permendagri tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perda tersebut dinyatakan pula mengenai tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".


Atas dasar peraturan tersebut di atas Gubernjur Provinsi Jawa Barat menerbitkan turunan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 yakni Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS Di ligkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut adalah penghasilan yang diperoleh berdasarkan atas hasil pencapaian kinerja selama 1 (satu) bulan diluar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi TPP yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dituangkan dalam sebuah Keputusan Gubernur tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam Keputusan Gubernur tersebut TPP dirinci pada Bab II yang merupakan Belanja Tidak Langsung. Pada bab tersebut memuat uraian Standar Penghasilan yang terdiri dari tambahan penghasilan pegawai berdasarkan :
  1. Beban Kerja yaitu untuk pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, pejabata fungsional umum, pejabat fungsional umum yang melaksanakan tugas tertentu;
  2. Kondisi Kerja yaitu untuk pelaksana fungsi tertentu pada balai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat dan Petugas Layanan Perijinan Terpadu.
  3. Kelangkaan Profesi yaitu untuk dokter yang melaksanakan pelayanan di rumah sakit daerah Provinsi Jawa Barat; dan
  4. Kompensasi uang makan untuk PNS Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, dibawah ini dapat diuraikan sebagai berikut :


A. Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, terdiri dari :
  • Pejabat Struktural
  • Pejabat Fungsional Tertentu
  • Pejabat Fungsional Umum
  • Pejabat Fungsional Umum Yang Melaksanakan Tugas Tertentu
B. Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, terdiri dari :
  • Pelaksana Fungsi Tertentu Pada Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat
  • Petugas Layanan Perijinan Terpadu
C. Tambahan Pengahsilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, terdiri dari :
  • Dokter Yang Melaksanakan Pelayanan di Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
D. Kompensasi Uang Makan, terdiri dari :
  • Kompensasi Uang Makan PNS Provinsi Jawa Barat
  • Kompensasi Uang Makan PNS Provinsi Jawa Barat Yang Bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Anjungan Jawa Barat di TMII dan Badan Kerjasama Pembangunan Jabodetabek (BKSP) Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini Lampiran Bab II Belanja Tidak Langsung mengenai TPP dalam Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.1269-Org/2014 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 [download]