Pages

Jumat, 22 Februari 2013

SEKILAS TENTANG KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

A. DASAR HUKUM
  1. Keputusan Kepala BKN Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu).
B.  PENGERTIAN
Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
C.  MANFAAT
Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
E. PROSEDUR
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Pertama)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan pertama dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Janda / Duda)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan janda / duda dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Pengganti (Hilang)
Apabila hendak mengajukan kembali pembuatan Karis / Karsu yang telah hilang, mohon ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian);
  2. Laporan kehilangan Karis/Karsu yang diketahui Atasan Langsung, dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
Alur Prosedur


                                                         

Contoh Kartu Istri (KARIS):
 
 


Contoh Kartu Suami (KARSU):

















                           

2 komentar:

  1. Nanya donk pak,proses pembuatan kartu istri/suami ini berapa lama?suami saya bekerja sbg dosen di univ negri d banten.prosesnya kata bagian adminnya 3 bln.apa Iya Selama itu pak?

    Saya sampai bosen nanya mulu ke suami saya.Soalnya,dah 5 thn nikah,gak bikin2.Saya sendiri,krn d keluarga saya gak Ada yg bekerja sbg pns,tdk mengetahui Bahwa suami/istri dr PNS itu seharusnya memiliki Karis/karsu.Suami juga katanya gak tau.Apa bag admin Nya gak bisa menginformasikan Hal tersebut? Saya bekerja d Swasta.Dan jika Ada kary yg menikah,pasti diinformasikan utk segera mengurus adminnya.

    Mhn penjelasannya pak...trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. bu alma, jika persyaratannya sudah lengkap dan sudah dikirim oleh BKD setempat beserta surat pengantar ke BKN Kantor Regional III Bandung seharusnya dalam 1 minggu juga selesai. sebagai referensi coba ibu telpon ke BKN Kanreg III Bdg di 022-7272021 dan minta disambungkan ke bagian penerbitan KARIS/KARSU, atau bisa langsung minta disambungkan ke ibu sri. mudah-mudahan referensi tersebut bisa membantu. terima kasih.

      Hapus