Pages

Kamis, 01 Januari 2015

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT



Tambahan Penghasilan Pegawai disingkat TPP diperkenalkan dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 63 Ayat (2) yang dinyatakan bahwa "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Di dalam pasal penjelasannya disebutkan bahwa tambahan penghasilan diberikan berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi.


Selanjutnya setelah diterbitkannya Paraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Daerah pada Pasal 39 Ayat (1) dinyatakan pula bahwa "Pemerintah daerah dapat mernberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam permendagri tersebut dikatakan pula bahwa tujuan dari diberikannya TPP adalah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja.


Dengan adanya peraturan pemerintah dan permendagri tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perda tersebut dinyatakan pula mengenai tambahan penghasilan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi "Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".


Atas dasar peraturan tersebut di atas Gubernjur Provinsi Jawa Barat menerbitkan turunan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 yakni Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS Di ligkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut adalah penghasilan yang diperoleh berdasarkan atas hasil pencapaian kinerja selama 1 (satu) bulan diluar gaji yang diterima dengan sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi TPP yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dituangkan dalam sebuah Keputusan Gubernur tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam Keputusan Gubernur tersebut TPP dirinci pada Bab II yang merupakan Belanja Tidak Langsung. Pada bab tersebut memuat uraian Standar Penghasilan yang terdiri dari tambahan penghasilan pegawai berdasarkan :
  1. Beban Kerja yaitu untuk pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, pejabata fungsional umum, pejabat fungsional umum yang melaksanakan tugas tertentu;
  2. Kondisi Kerja yaitu untuk pelaksana fungsi tertentu pada balai layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat dan Petugas Layanan Perijinan Terpadu.
  3. Kelangkaan Profesi yaitu untuk dokter yang melaksanakan pelayanan di rumah sakit daerah Provinsi Jawa Barat; dan
  4. Kompensasi uang makan untuk PNS Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, dibawah ini dapat diuraikan sebagai berikut :


A. Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja, terdiri dari :
  • Pejabat Struktural
  • Pejabat Fungsional Tertentu
  • Pejabat Fungsional Umum
  • Pejabat Fungsional Umum Yang Melaksanakan Tugas Tertentu
B. Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, terdiri dari :
  • Pelaksana Fungsi Tertentu Pada Balai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat
  • Petugas Layanan Perijinan Terpadu
C. Tambahan Pengahsilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi, terdiri dari :
  • Dokter Yang Melaksanakan Pelayanan di Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
D. Kompensasi Uang Makan, terdiri dari :
  • Kompensasi Uang Makan PNS Provinsi Jawa Barat
  • Kompensasi Uang Makan PNS Provinsi Jawa Barat Yang Bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Anjungan Jawa Barat di TMII dan Badan Kerjasama Pembangunan Jabodetabek (BKSP) Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini Lampiran Bab II Belanja Tidak Langsung mengenai TPP dalam Keputusan Gubernur Nomor 910/Kep.1269-Org/2014 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 [download]

Selasa, 09 Desember 2014

Dana Insentif Daerah (DID)

Apa itu Dana Insentif Daerah (DID) ?

Dana Insentif Daerah (DID) adalah Dana Penyesuaian dalam APBN yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.

Tujuan dari dialokasikannya DID dalam APBN tidak lain sebagai reward dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik, yang ditunjukkan dengan perolehan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan selalu menetapkan APBD dengan tepat waktu.

Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berjalan dengan proporsi sebagai berikut:
  • Untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN; dan
  • Untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah alokasi DID dalam APBN.
Pemerintah Pusatpun menetapkan alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal:
  • Daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan
  • Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu.
Adapun alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam hal:
  • Daerah memperoleh opini WTP atas LKPD dari BPK;
  • Menetapkan PERDA mengenai APBD secara tepat waktu; dan
  • Menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu pula.
Daerah yang mendapatkan DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja tertentu, yang terdiri atas:
1.   Kriteria Kinerja Utama, yakni:
  • Kinerja yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD); dan 
  • Menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu;
2.   Kriteria Kinerja Keuangan, yakni:
  • Kinerja dalam meningkatkan atau mempertahankan kualitas LKPD untuk memperoleh opini WTP atau WDP dari BPK;
  • Kinerja dalam menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya;
  • Kinerja mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata nasional; dan
  • Kinerja menyampaikan LKPD kepada BPK secara tepat waktu setiap tahunnya.
3.   Kriteria Kinerja Pendidikan, yakni:
  • Kinerja mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Perama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional; dan
  • Kinerja mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
4.   Kiriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, yakni:
  • Kinerja mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional;
  • Kinerja mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional;
  • Kinerja mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat pengangguran nasional; dan
  • Kinerja Kemampuan Fiskal Daerah terhadap besaran Indeks Pembangunan Manusia.
5.   Batas Minimun Kelulusan, yakni merupakan nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian terhadap kinerja daerah dari kinerja keuangan, kinerja pendidikan, serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.

DID yang diterima oleh Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah pada akun Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan dianggarkan dalam APBD/P-APBD tahun anggaran berjalan.

Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat, yang merupakan belanja fungsi pendidikan sesuai kewenangan/urusan daerah dan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Penggunaannya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a.   Belanja Modal;
b.   Belanja Barang;
c.   Belanja Pegawai;
d.   Belanja Bantuan Keuangan; dan
e.   Belanja Hibah.

Pelaksanaan jenis belanja dimaksud berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD dan dimasukkan dalam perhitungan anggaran fungsi pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).

DID tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a.   Dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
b.   Kegiatan yang telah didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat;
c.   Pendidikan kedinasan;
d.   Hibah kepada perusahaan daerah; dan
e.   Bantuan sosial.

Setelah Daerah dinilai layak oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dan dianggarkan pada APBN tahun anggaran berjalan, maka Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan melalui Menteri Keuangan tentang pedoman umum dan alokasi DID. penyaluran DID dilakukan setelah daerah penerima DID menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Penyaluran DID dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus. 

Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014 dapat di download disini [klik]

Jumat, 22 Februari 2013

SEKILAS TENTANG KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

A. DASAR HUKUM
  1. Keputusan Kepala BKN Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu).
B.  PENGERTIAN
Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
C.  MANFAAT
Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
E. PROSEDUR
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Pertama)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan pertama dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Janda / Duda)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan janda / duda dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Pengganti (Hilang)
Apabila hendak mengajukan kembali pembuatan Karis / Karsu yang telah hilang, mohon ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian);
  2. Laporan kehilangan Karis/Karsu yang diketahui Atasan Langsung, dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
Alur Prosedur


                                                         

Contoh Kartu Istri (KARIS):
 
 


Contoh Kartu Suami (KARSU):

















                           

Rabu, 07 November 2012

Metode Perhitungan Bunga Kredit


 
1. Flat Rate
yaitu Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian juga angsuran (cicilan) pokok juga akan tetap sampai pinjaman lunas.
Contoh Perhitungan:
Plafond Pinjaman        :  Rp. 10.000.000,-
Bunga/Thn (per-bln)    :  12% (1%)
Sistem Kredit              :  Flat Rate




 

2. Sliding Rate/Efektif
kadang juga disebut efektif yaitu Pembebanan bunga setiap bulan akan disesuaikan dengan sisa pinjamannya, sehingga angsuran (cicilan) bunga akan menurun seiring dengan berkurangnya nilai pinjaman. Tetapi angsuran pokok akan tetap.
Contoh Perhitungan:
Plafond Pinjaman        :  Rp. 10.000.000,-
Bunga/Thn (per-bln)    :  12% (1%)
Sistem Kredit              :  Sliding Rate/Efektif



3. RC Rate
kepanjangan dari rekening koran yaitu Pembebanan bunga yang tetap setiap bulannya namun tanpa angsuran pokok, biasanya angsuran pokok hanya dibayarkan di akhir masa/periode pinjaman.
Contoh Perhitungan:
Plafond Pinjaman        :  Rp. 10.000.000,-
Bunga/Thn (per-bln)    :  12% (1%)
Sistem Kredit              :  RC Rate


4. Anuitas Rate
Jumlah angsuran yang kita bayar kepada pihak pemberi kredit tidak berubah selama jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi walaupun komposisi besarnya angsuran pokok dengan angsuran bunga akan berbeda setiap bulannya. Tetapi mengahasilkan jumlah total angsuran yang sama setiap bulannya, dimana angsuran pokok akan semakin besar sedangkan angsuran bunga akan semakin mengecil.
Contoh Perhitungan:
Plafond Pinjaman        :  Rp. 10.000.000,-
Bunga/Thn (per-bln)    :  12% (1%)
Sistem Kredit              :  Anuitas Rate

 
 
Kesimpulan:
Dari ke empat metode perhitungan bunga kredit yakni: Flat Rate, Sliding Rate, RC Rate dan Anuitas Rate mempunyai besaran bunga yang berbeda. Contoh perhitungan di atas, plafond pinjaman sebesar Rp. 10 juta untuk jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dengan bunga 1% perbulan (12% pertahun), mempunyai besaran bunga antara lain:
- Flat Rate sebesar          Rp. 1.200.000,00
- Sliding Rate sebesar    Rp.    650.000,00
- RC Rate sebesar          Rp. 1.200.000,00
- Anuitas Rate sebesar   Rp.    662.854,64
Jadi, Sliding Rate merupakan metode perhitungan bunga kredit yang sangat menguntungkan bagi peminjam modal.