A. DASAR HUKUM
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
- Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu).
Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
C. MANFAAT
Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
E. PROSEDUR
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Pertama)
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
- Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
- Mengisi format laporan perkawinan pertama dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
- Pengantar dari Instansi.
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
- Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
- Mengisi format laporan perkawinan janda / duda dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
- Pengantar dari Instansi.
Apabila hendak mengajukan kembali pembuatan Karis / Karsu yang telah hilang, mohon ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian);
- Laporan kehilangan Karis/Karsu yang diketahui Atasan Langsung, dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
Contoh Kartu Istri (KARIS):
Contoh Kartu Suami (KARSU):