Pages

Jumat, 22 Februari 2013

SEKILAS TENTANG KARTU ISTRI (KARIS) DAN KARTU SUAMI (KARSU)

A. DASAR HUKUM
  1. Keputusan Kepala BKN Nomor : 1158a/KEP/1983 Tanggal 25 April 1983 tentang Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS;
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor : 007/KEP/1988 Tanggal 3 Februari 1988 tentang Penambahan Tulisan Nomor Seri pada Kartu Istri/Suami PNS;
  4. Keputusan Kepala BKN Nomor : 021/KEP/1988 tanggal 27 Februari 1988 tentang Penggunaan Kartu PNS (Karpeg) dan Kartu Istri/Suami PNS (Karis/Karsu).
B.  PENGERTIAN
Kartu Istri/Suami (KARIS/KARSU) adalah kartu identitas istri/suami pegawai negeri sipil yang pemegangnya adalah istri/suami yang sah. Apabila istri/suami bercerai maka karis/karsu tidak berlaku lagi, apabila rujuk kembali maka karis/karsu berlaku kembali.
C.  MANFAAT
Apabila pensiun, suami/istri yang sah atau yang ada kartu karis/karsunya, yang berhak mengambil pensiun.
E. PROSEDUR
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Pertama)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan pertama dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Baru (Perkawinan Janda / Duda)
  1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  3. Foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (3 lembar)
  4. Mengisi format laporan perkawinan janda / duda dan daftar keluarga (@ 2 rangkap), dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
  5. Pengantar dari Instansi.
Persyaratan Pembuatan Karis / Karsu Pengganti (Hilang)
Apabila hendak mengajukan kembali pembuatan Karis / Karsu yang telah hilang, mohon ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Pegawai dari pihak yang berwajib (Kepolisian);
  2. Laporan kehilangan Karis/Karsu yang diketahui Atasan Langsung, dapat diunduh (download) di sini [ KLIK ].
Alur Prosedur


                                                         

Contoh Kartu Istri (KARIS):
 
 


Contoh Kartu Suami (KARSU):